Sekolah Dasar Negeri 84 Watang Cenrana

Hukum Tradisi "Mappassagena" atau Beli Perabot Rumah Tangga di Bulan Muharram

 


Hukum Tradisi "Mappassagena" atau Beli Perabot Rumah Tangga di Bulan Muharram


Pertanyaan:

Dalam masyarakat Bugis terdapat sebuah tradisi "Mappassagena", yaitu membeli perabot rumah tangga seperti baskom, gayung, hingga bumbu dapur seperti garam pada tanggal 10 Muharram dengan keyakinan dapat mempermudah rejeki. Bagaimana pandangan Islam terkiat tradisi tersebut?


Jawaban:

Membeli perabot rumah tangga pada hari tersebut sejalan dengan perintah nabi untuk menckupi kehidupan keluarga. Nabi Saw. bersabda, 

من وسع على عياله في يوم عاشوراء وسع الله عليه في سنته كلها


Artinya, “Orang yang melapangkan keluarganya pada hari Asyura’, maka Allah akan melapangkan hidupnya pada tahun tersebut,” (HR At-Thabarani dan Al-Baihaqi).

 

Pembelian perabot rumah tangga seperti gayung, ember, dan baskom adalah simbol pengharapan yang dalam Islam disebut dengan tafa'ul.


Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, disebutkan bahwa makna tafâ’ul 

adalah pengharapan akan nasib baik atau optimisme. Dalam tradisi Bugis disebut dengan sennu-sennureng. Sebuah doa yang dilakukan tidak dengan ucapan namun dengan simbol perbuatan. 


Tafa'ul dalam Islam tidaklah dilarang hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah Saw. 


Dari Abu Hurairah dia 

berkata: Sesungguhnya Nabi saw. menyukai sikap optimis dan tidak 

menyukai ramalan kesialan.” (H.R Ibnu Majah)


Menurut Imam an-Nawawi hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi 

Muhammad saw. menyukai tafâ’ul karena apabila seseorang mengharapkan 

nikmat dari Allah swt. maka dia berada di atas kebaikan pada saat itu 

meskipun harapannya tersebut belum tentu diwujudkan.


Hanya saja dalam tradisi membeli perabot rumah tangga di 10 Muharram harus tetap meyakini bahwa hanya Allah lah yang mendatangkan rezeki bukan alat rumah tangga tersebut.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

bijaklah dalam berkomentar

Blog Archive

Jumlah Pengunjung Hari Ini

Berlangganan

Popular Posts